banner 728x250

Jadi Tersangka Cabul, Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Terancam Dipecat dari ASN

  • Bagikan
DINAS PARIWISATA
Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh meringkuk di penjara atas kasus pencabulan siswi SMK. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Setelah dicopot dari jabatannya, mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh terancam diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Salmin terancam dipecat dari ASN seturut kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Plh Sekda Maluku Suryadi Sabirin menegaskan Pemerintah Provinsi Maluku telah memberhentikan Salmin dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku.

Pencopotan Salmin dari jabatannya itu dilakukan seusai tim penegak disiplin ASN Pemprov Maluku melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atas kasus tersebut. “Pemda sudah tindaklanjuti, sudah memberhentikan sementara SS (Salmin Saleh) dari Sekretaris Dinas,” kata Suryadi kepada sentraltimur.com, Kamis (19/9/2024).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun hingga kini Salmin masih berstatus sebagai ASN Pemprov Maluku. Dia belum dipecat dari ASN lantaran belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Suryadi menjelaskan apabila sudah ada putusan dari pengadilan, Pemprov Maluku akan mengambil keputusan. Menurutnya bila nantinya pengadilan menghukum Salmin dengan hukuman di bawah dua tahun penjara, sesuai ketentuan yang bersangkutan tidak akan dipecat dari ASN. “Kalau hukumannya di bawah dua tahun dia tak bisa dipecat, tapi kalau hukumannya di atas dua tahun, aturan ASN itu dia dipecat, ” katanya.

Suryadi menjelaskan pemecatan seseorang dari ASN secara khusus telah diatur dalam Pasal 87 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pemecatan ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian pegawai negeri Sipil, Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun tentang pemberhentian dan pemberhentian sementara pegawai negeri sipil dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969.

Penyidik Polresta Ambon menjerat Salmin dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Jadi kesimpulannya adalah kita menunggu hasil putusan Pengadilan, mekanismenya begitu kalau dia dapat hukuman di atas dua tahun akan dipecat dari ASN,” kata Suryadi.

DINAS PARIWISATA
Tersangka melakukan aksi bejatnya di kantor Dinas Pariwisata Maluku di Jl. Jenderal Sudirman, kawasan Galunggung, kota Ambon. (ISTIMEWA)

Salmin diduga mencabuli seorang siswi SMK berinisial AK di kantor Dinas Pariwisata Maluku. Pencabulan terjadi saat korban sedang magang di kantor itu, Jumat (6/9/2024) lalu.

Selain melakukan tindakan amoral, pelaku juga diduga membujuk korban yang masih berusia 16 tahun untuk berhubungan badan. Pelaku mengiming-imingi akan membelikan sepatu dan baju baru kepada korban.

Usai melakukan aksi cabulnya, pelaku memberikan uang tutup mulut sebesar Rp50.000 dan dijanjikan diberikan uang transportasi tapi ditolak korban. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan