banner 728x250

Jadi Tersangka Korupsi Alkes, Polisi Tahan Adik Ramli Umasugi

  • Bagikan
TERSANGKA KORUPSI
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena mengumumkan penetapan Ismail Umasugi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Kamis (14/11/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

Penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Ismail Umasugi sebagai tersangka. Ismail menjabat kepala Dinas Kesehatan periode 2021-2022. Dia merupakan adik kandung mantan bupati Buru dua periode Ramli Umasugi.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus menetapkan dua tersangka; mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinkes) Buru, Djumadi Sukadi dan Direktur CV Sani Medika Jaya, Atok Suwarto. Keduanya telah dijebloskan ke Rutan Polda Maluku pada awal Oktober 2024.

Penetapan Ismail sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Kamis (14/11/2024) dan disampaikan dalam konferensi pers oleh Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena.

Hujra didampingi Kasubdit III Tipikor, Kompol Rian Suhendi, dan Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Melda Haurissa. “Penetapan IU sebagai tersangka merupakan pengembangan dari dua tersangka sebelumnya,” kata Hujra di kantornya.

Ismail diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai pengguna anggaran (PA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dia menandatangani kontrak pengadaan penunjang medis fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system tahun 2021 sebesar Rp9,6 miliar. Penyedia adalah PT Sani Tiara Prima milik Setiyono dengan waktu pengadaan hanya sembilan hari.

Pada November 2021 setelah pekerjaan rampung, Ismail mengajukan surat perintah membayar (SPM) untuk mencairkan dana sebesar Rp9,6 miliar. Namun, anggaran Dinas Kesehatan Buru saat itu mengalami defisit, pembayaran baru dilakukan sebagian pada tahun 2022 dengan sisa hutang sebesar Rp6,4 miliar.

Hujra membeberkan dalam pengajuan SPM terdapat ketidakberesan, terutama pada Maret 2022. Nama rekening penerima berubah menjadi PT Sani Medika Jaya tanpa konfirmasi yang jelas. Ismail gagal memeriksa validitas data penerima dana secara cermat, sehingga menciptakan ketidaksesuaian dan potensi kerugian negara.

“Atas kelalaiannya, IU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Hujra. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku menemukan total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar, dan setelah dipotong pajak kerugian bersih mencapai Rp2,8 miliar.

Ismail dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan