AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ditreskrimsus Polda Maluku menahan Kepala PT Pos Indonesia (Persero), Kantor Cabang Pembantu Werinama berinisial AL.
AL ditahan atas dugaan telah menggelapkan uang Badan Usaha Milik Negara tersebut sekitar Rp 398 juta. Dia ditahan setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dana PT Pos Indonesia KCP Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2023.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena menjelaskan perkara tersebut telah diselidiki sejak laporan polisi diterima 22 Januari 2024.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/02/1/2024/SPKT DITKRIMSUS/POLDA MALUKU. Setelah dilaporkan tim penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga perkara itu dinaikan ke penyidikan.
“Kasus penyalahgunaan dana PT Pos ini berlangsung dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2023 di (KCP) kecamatan Werinama kabupaten Seram Bagian Timur,” kata Hujra di Kantornya, Kamis (8/8/2024).
Selain tersangka, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 10 saksi, dua diantaranya saksi ahli. Dalam perkara ini penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu dokumen N2, rekening koran pospay milik AL, rekening koran BRI atas nama AL, dan rekening koran BRI milik dua saksi NAT dan NF.
Selanjutnya surat perintah pengosongan kas, dan berita acara pemeriksaan kas. “Motif dari kasus ini tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain serta merugikan keuangan negara,” jelas eks Kapolres Tulang Bawang, Lampung ini.
Perkara ini berawal saat tersangka selaku Kepala KCP Werinama melaporkan transaksi harian. Jumlah uang hasil transaksi tercatat pada daftar N2. Nilai uang dari hari ke hari terus bertambah.
Namun, ketika perintah pengosongan kas oleh Manager PPOC Kantor Pos Utama Ambon sebanyak empat kali, terungkap fisik uang sudah tidak ada. “Fisik uang tidak ada karena telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya,” kata Hujra.
Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp398.467.680. Nilai itu berdasarkan laporan Hasil Analisa (LHA) Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Nomor: PE.03.03/SR/SP-708.1/PW25/5/2024, tanggal 6 Mei 2024.
Tersangka AL dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Maluku di Tantui,” ujar mantan Wakapolresta Serang Kota, Banten ini. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News