AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan sebagai tersangka kasus korupsi cadangan beras pemerintah tahun 2016 – 2017.
Penyidik Ditreskrimsus juga menetapkan eks Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tual Abas Apolo Renwarin sebagai tersangka.
Menyandang status tersangka, Adam dan Abas ditahan di Rutan Polda Maluku, Jumat (26/4/2024). Sebelum ditahan, Adam menjalani pemeriksaan selama 7 jam mulai pukul 14.00 WIT.
Ditreskrimsus membutuhkan waktu lima tahun untuk menjerat tersangka dalam perkara ini. Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimsus sempat gelar perkara di Bareskrim dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Sore tadi kami dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan tersangka pertama Pak Abas Apolo Rahawarin dan kedua Pak Adam Rahayaan,” kata Direktur Kriminal Khusu Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena dalam keterangan pers di kantornya, Jumat malam.
Dia menjelaskan pada tahun 2016 – 2017 Adam yang saat itu menjabat Wali Kota Tual memerintahkan Abas menyiapkan administrasi untuk mendapatkan cadangan beras pemerintah dari Bulog.
Setelah mendapatkan sebanyak 200 ton beras disalurkan ke masyarakat. Padahal saat itu tidak terjadi kondisi darurat pangan atau musibah yang membutuhkan penanganan tanggap darurat.
“Pak Adam ini memerintahkan Pak Abas untuk menyiapkan semua administrasi yang berkaitan dengan pendistribusian cadangan beras pemerintah seolah-olah pada saat itu sedang terjadi bencana,” ungkapnya.
Namun setelah diselidiki beras sebanyak itu ternyata tidak sampai ke masyarakat yang berhak menerima. Ratusan ton beras tersebut justru digunakan untuk kepentingan Pilkada Kota Tual. “Jadi dibalik rencana itu semua ternyata ada kepentingan politik dalam rangka mencoblos Pak Adam Rahayaan sebagai Wali Kota Tual,” beber Hujra.
Kasus tersebut mulai diselidiki 2019 lalu. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi korupsi. Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp1,8 miliar. “Setelah dihitung oleh ahli total kerugian dari perbuatan tersangka ini sebesar Rp 1,8 miliar,” ujarnya.
Mengenakan baju tahanan berwarna orange, Adam dan Abas ditampilkan saat konferensi pers. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adam dan Abas menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. “Kalau (berkas perkara) belum tahap I (lengkap) kita akan minta untuk perpanjang masa penahanan lagi selama 20 hari,” ujar Hujra.
Kasus dugaan korupsi CBP ini dilaporkan mantan Wakil Wali Kota Tual Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana di Bareskrim Polri tahun 2018. Tetapi kasus itu kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada Maret 2019. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News