JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin mutasi 45 pejabat eselon II. Tujuh di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Kajati Maluku Rorogo Zega ditarik ke Kejaksaan Agung menempati jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen.
Kajati Maluku yang dijabat Rorogo terbilang cepat atau belum genap setahun. Pria kelahiran Nias, Sumatera Utara ini menjabat Kajati Maluku menggantikan Yudi Handono pada awal Agustus 2020.
Sejumlah jabatan pernah diemban Rorogo sebelum diangkat menjadi Kajati Maluku, diantaranya Kajari Ambon, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Wakil Kajati Bengkulu berlanjut sebagai Wakil Kajati Kalimantan Barat.
Jabatan Kajati Maluku dari Rorogo beralih ke Undang Mugopal yang sebelumnya Wakil Kajati Maluku. Sementara, Didi Suhardi, Koordinator Jaksa Agung Bidang Intelijen Kejaksan Agung diangkat menjadi Wakil Kajati Maluku.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan selain 45 pejabat eselon II, rotasi juga dilakukan terhadap 185 pejabat eselon III.
“Mutasi dan rotasi dilakukan kepada beberapa pejabat eselon II dan eselon III Kejaksaan Republik Indonesia seluruh Indonesia,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/7/2021).
Mutasi pejabat eselon II dan eselon III tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 dan Nomor 482 tanggal 14 Juli 2021.
Tujuh Kajati yang dimutasi antara lain Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra, Kajati Jawa Barat Ade Eddy Adhyaksa, Kajati Banten Asep Nana Mulyana, Kajati Kepulauan Bangka Belitung I Made Suarnawan, Kajati Maluku Rorogo Zega, Kajati Maluku Utara Erryl Prima Putera Agoes, serta Kajati Sulawesi Barat Johny Manurung.