banner 728x250

Jaksa Eksekusi 16 Bidang Tanah Mantan Sekda Buru untuk Dilelang

  • Bagikan
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Buru menyita lahan milik terpidana korupsi mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Ahmad Assagaf, Minggu (15/8/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Buru menyita 16 bidang tanah milik terpidana korupsi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, Ahmad Assagaf, Minggu (15/8/2021).

Belasan bidang tanah yang dieksekusi itu berada di Desa Wabloy, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru. Aset tersebut selanjutnya akan dilelang untuk negara.

“Tim eksekutor Kejari Buru hari ini telah melakukan penyitaan 16 aset bidang tanah yang dimiliki oleh terpidana Ahmad Assagaf,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi  dihubungi sentraltimur.com, Minggu.

Ahmad terpidana korupsi uang makan minum di Sekertariat Pemerintah Kabupaten Buru tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp 11 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis Ahmad lima tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9,112 miliar

Menurut Muhtadi eksekusi terhadap aset terpidana itu berdasarkan Pengadilan Tipikor Ambonnomor 12 tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021.

Dalam amar putusan hakim, Kejari Buru diberikan kewenangan melakukan penyitaan aset terpidana apabila tidak membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 9,112 miliar.

Muhtadi menyebutkan, 16 bidang tanah di Wabloy tersebar di lima lokasi dan seluruhnya bersertifikat atas nama terpidana Ahmad Assagaf, istri dan kedua anaknya.

Luas lahan yang disita mencapai tujuh hektar, namun nilainya belum diketahui. Harga jual tanah di desa tersebut berkisar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta per hektar.

Penulis: DONIEditor: YANTO
  • Bagikan