AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua tukang ojek Epot dan Anggi dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/5/2021).
Kedua terdakwa ini terbukti menjambret tas berisi uang Rp 5 juta milik seorang penumpang ojek di tengah jalan.
“Meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun,” ucap JPU Chaterina dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Lutfi.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, kedua terdakwa diwakili pansehat hukumnya, Herberth Diadara.
JPU juga meminta agar barang bukti berupa uang senilai Rp 5 juta itu dikembalikan kepada korban.
“Barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta dan satu unit kendaraan bermotor dikembalikan kepada yang berhak,” sebut JPU.
Dalam dakwaan JPU terungkap kedua terdakwa ini melakukan aksi penjambretan pada 11 Agustus 2020. “Terdakwa melakukan pencurian berupa satu tas kantong yang berisi uang tunai Rp 5 juta milik korban disertai kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata JPU.
Korban bersama saksi ketika itu hendak jalan kaki untuk naik ojek usai bekerja.
“Tiba di tikungan PLN motor yang dikendarai oleh para terdakwa mogok, dan saat itu terdakwa Jefri yang dibonceng menarik paksa tas dari tangan korban,” tambahnya.
Aksi tarik menarik terjadi antara terdakwa Epot dan korban yang mengakibatkan keduanya terjatuh. Saksi sempat memegang kerah baju terdakwa Anggy yang melarikan diri.
“Terdakwa Anggy membelokkan sepeda motor dan kembali ke tempat terdakwa Epot terjatuh dan menyuruh terdapat Epot untuk naik dan kedua terdakwa melarikan diri,” jelasnya.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka pada pelipis dan juga sakit pada bagian dada terbentur trotoar.
“Kemudian korban melaporkan perbuatan para terdakwa ke pihak yang berwajib untuk diproses,” tambahnya.
Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP pidana junto pasal 53 ayat 1 KUHP pidana. (DNI)