banner 728x250

Kakek Dibekuk Polsek Saparua: Cabuli Anak di Semak-semak, Korban Diberi Uang Tutup Mulut

CABULI ANAK
Polisi memasang garis polisi di tempat kejadian perkara pencabulan anak di bawah umur di Desa Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (15/3/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – NP alias Bob, warga Desa Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ditangkap polisi, Sabtu (15/3/2025).

Pria berusia 76 tahun ini mendekam di penjara karena berulang kali mencabuli bocah perempuan berinisial AM (13).

Aksi bejat terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Kasus itu dilaporkan orangtua korban ke polisi.

Terungkap, pelaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. “Kejadian pertama dan kedua terjadi pada tahun 2024 dan kejadian ketiga Maret 2025,” kata Kapolsek Saparua AKP Semmy J. Leimena kepada awak media, Sabtu.

Pelaku kerap melancarkan aksinya dengan menarik korban ke semak-semak. Usai melampiaskan syahwatnya korban diberikan uang tutup mulut. “Korban ditarik ke semak-semak dan dicabuli. Setelah itu korban diberikan uang oleh pelaku mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 20.000,” ungkapnya.

Kala terakhir melakukan aksi bejatnya, korban sempat melawan dan berhasil melarikan diri. Korban mengadukan perbuatan bejat pelaku kepada orangtuanya. “Pada kejadian terakhir, korban yang sedang dicabuli melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Setelah dilaporkan orangtua korban, polisi mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Polsek Saparua. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” katanya.

NP alias Bob merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2015.

Tersangka kini dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News 

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram