Richard dan orang kepercayaanya, Andrew telah ditahan KPK pada 13 Mei 2022. Sedangkan KPK hingga kini belum menahan Amri.
Eks ketua DPRD Maluku itu kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” kata Ali Fikri pada Senin (4/7/2022).
Richard sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas lain.
“Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya. (MAN)