AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Maluku memusnahkan barang bukti perkara pidana.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman kantor Kejari Aru, Kamis (20/6/2024)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 46 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri Dobo.
Pemusnahan barang bukti berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Aru dan KUHAP Pasal 270.
Kepala Kejari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan meliputi perkara narkotika, penganiayaan, judi dan pemerkosaan.
Selain itu ada juga barang bukti perkara pidana lingkungan hidup dan perkara persetubuhan anak di bawah umur.
Siagian menjelaskan barang bukti perkara pidana yang dimusnahkan perkaranya telah diputuskan di pengadilan Januari – Mei 2024 dan status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Barang bukti yang dimusnahkan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Siagian.