AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Buru melacak aset tidak bergerak milik terpidana korupsi mantan Sekretaris Buru, Ahmad Assagaf.
Sebanyak 16 bidang tanah yang merupakan aset milik Ahmad telah dieksekusi tim eksekutor Kejari Buru.
Namun sejauh ini masih ada empat bidang tanah lagi telah masuk dalam daftar eksekusi, sehingga total aset milik terpidana korupsi uang makan minum itu sebanyak 20 bidang tanah.
Eksekusi aset berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon Nomor 12 tanggal 14 Januari 2021.
Kepala Kejari Buru Muhtadi menyatakan, 20 bidang tanah milik Ahmad telah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru, sehingga tidak dapat dibalik nama sertifikat kepada pihak lain yang membeli aset tersebut tanpa sepengetahuan tim eksekutor dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Sertifikatnya sudah diblokir kejaksaan di kantor BPN Buru. Otomatis tidak bisa dilakukan balik nama kepada pihak lain,” kata Muhtadi, Senin (16/8/2021).
Empat bidang tanah yang akan disita Kejari Buru tersebar di kota Namlea, yakni di Bandar Angin, Lorong Telaga Lontor dan Jalan Baru Nametek. Tiga dari aset tanah ini telah dibangun kos dan Pertamini.
Khusus untuk aset terpiadana di Bandar Angin yang pernah dijadikan homestay, Muhtadi bilang, kemungkinan telah dibeli oleh seseorang.
“Tapi sebelumnya telah kita blokir. Jadi dipastikan tidak bisa dilakukan pemindahtanganan. Pihak ketiga yang melakukan pembelian supaya melakukan koordinasi dengan tim jaksa eksekutor jangan sampai menderita kerugian. Karena itu dipastikan transaksi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Muhtadi.
Kejaksaan lanjut Muhtadi, tidak akan segan-segan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ada aset yang dialihkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tanpa melalui saluran resmi.
“Para pelaku yang terlibat akan dikenakan TPPU karena aset dipindahkan secara tidak sah sebab terpidana dan keluarganya sudah tahu adanya tindak pidana korupsi,” kata Muhtadi.