banner 728x250

Kejari Malteng Tahan Tiga Tersangka Korupsi ADD & Dana Desa Haya

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menahan tiga tersangka kasus korupsi alokasi dana desa dan dana desa Haya, kecamatan Tehoru tahun angggaran 2017–2019, Kamis (16/5/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menahan tiga tersangka kasus korupsi alokasi dana desa dan dana desa Haya, kecamatan Tehoru tahun angggaran 2017 – 2019.

Mereka yang ditahan yaitu, inisal HW, raja Negeri Haya tahun 2016-2022; dan dua bendahara 2017-2018 inisial MIT dan RL bendahara Negeri Haya tahun 2019.

Tim jaksa penyidik menahan ketiga tersangka di Rutan Masohi, Kamis (16/5/2024). Penahanan selama 20 hari mulai 16 Mei – 4 Juni 2024.

Sebelum ditahan ketiganya menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka. Mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, para tersangka digiring menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke hotel prodeo.  

Baca juga :  Terjerat Korupsi, Kepala Desa di SBT Dituntut 3 Tahun Penjara

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Malteng Junita Sahetapy mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1.950.574.421. “Perhitungan kerugian negara oleh ahli teknis dari Politeknik Negeri Ambon dan perhitungan oleh tim penyidik,” kata Junita.

Ketiga tersangka disangkakan primair; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair; Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP. (ANO)

Baca juga :  Terjerat Korupsi, Kepala Desa di SBT Dituntut 3 Tahun Penjara

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan