banner 728x250

Keroyok Perangkat Desa, 6 Warga Manipa Ditangkap Polisi

  • Bagikan
PERANGKAT DESA
Aparat Polsek Manipa, kabupaten Seram Bagian Barat menangkap enam orang warga Desa Masawoy. Mereka dibekuk akibat terlibat aksi pengeroyokan seorang perangkat desa Tomalehu Barat bernama Muhamad Akbar Silawane, Sabtu (12/10/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Aparat Polsek Manipa, kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku menangkap enam orang warga Desa Masawoy. Mereka dibekuk akibat terlibat aksi pengeroyokan seorang perangkat desa Tomalehu Barat bernama Muhamad Akbar Silawane, Sabtu (12/10/2024).

Keenam pelaku pengeroyokan yang ditangkap yakni CL alias Cide (59), ST alias Saleh (63), ST alias Sarjan (34), AE alias Asis (21), kemudian AS alias Aril (24), dan IT alias Im seorang anak di bawah umur.

“Semua terduga pelaku sudah ditahan. Tiga orang ditangkap dan tiga lainnya menyerahkan diri,” kata Kapolsek Manipa Ipda Edwin Richardo Mangare kepada sentraltimur.com, Minggu (13/10/2024).

Baca juga :  KPU SBB Gelar PSU di Kairatu Gegara Warga Coblos Pakai KTP Tak Sesuai Alamat Domisli

Pengeroyokan terhadap korban terjadi di Desa Tomalehu Barat, Jumat (11/10/2024) sekira pukul 15.00 WIT. Aksi pengeroyokan terjadi akibat kesalahpahaman antara para terduga pelaku dengan korban. “Peristiwa itu diduga terjadi karena para terduga pelaku ini merasa  tidak puas dengan korban,” ujar Mangare.

Akibat penganiayaan itu korban menderita luka-luka di tubuhnya. “Korban mengalami luka sobek di pelipis kanan  sebanyak 3 jahitan, bengkak pada dahi dan memar pada hidung,” terangnya.

Aksi pengeroyokan dilaporkan ke kantor polisi. Usai menerima laporan korban, polisi bergerak memburu para pelaku pengeroyokan di desa Masawoi. “Tiga kita amankan dan tiga menyerahkan diri,” ujar Mangare.

Baca juga :  KPU SBB Gelar PSU di Kairatu Gegara Warga Coblos Pakai KTP Tak Sesuai Alamat Domisli

Komplotan pelaku yang telah menyandang status tersangka dijebloskan ke Rutan Polres Seram Bagian Barat. Mereka dijerat pasal 170 junto pasal 351 ayat 1, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan