banner 728x250

Komisi I DPRD Maluku Dorong Pemda Proses Domisili Kependudukan

  • Bagikan
KOMISI DPRD
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi I DPRD Maluku mendesak pemerintah daerah segera memproses domisili kependudukan, kepada pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Pasalnya, kependudukan domisili merupakan solusi untuk mencegah 180.468 orang, yang merupakan selisih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak bisa memilih pada Pilkada serentak 27 November 2024.

“Bagi yang belum memiliki e-KTP untuk supaya melakukan koordinasi dengan catatan sipil di daerah masing-masing supaya mendapat e-KTP atau domisili kependudukan,” kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Sholichin Buton, Sabtu (23/11/2024).

Politisi PKS ini menyatakan telah berkoordinasi dengan Plh Sekretaris Daerah Maluku Suryadi Sabirin untuk membuat surat resmi ke masing-masing Pemda kabupaten/kota untuk segera memproses penyelesaian pemilih e-KTP.

“Kita telah menyampaikan ke Plh Sekda melalui Komisi II untuk secepatnya menyelesaikan persoalan ini. Mengingat beberapa hari lagi sudah melakukan pencoblosan,” katanya.

Sebanyak 180.468 merupakan selisih dari data DPT 1.332.149 pemilih, dengan data Dinas Dukcapil yang baru melakukan perekaman 1.151.681 orang.

Hal ini terungkap saat Komisi I DPRD Maluku rapat bersama KPU dan mitra beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji perlu dilakukan antisipasi untuk memastikan ratusan ribu orang tersebut tetap diakomodir dalam pencoblosan Pilkada serentak 2024.

“Sekarang ini karena ketentuan penggunaan hak pilih di TPS tanggal 27 November. Kalau yang sudah terdaftar dalam DPT yang bersangkutan juga menunjukan e-KTP atau domisili penduduk,” ujarnya. (ADI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News 

  • Bagikan