banner 728x250

Komisi IV DPRD Malteng Kunker ke Kanwil Kemenag Maluku

  • Bagikan
DPRD MALTENG
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi IV DPRD kabupaten Maluku Tengah kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Rabu (4/12/2024).

Kunker dipimpin Ketua Komisi IV Musriadin Labahawa, Sekretaris Komisi Demianus Hattu dan anggota Intan Nasri, Nirmala Pattikawa dan Izaac Sitaniapessy.

Rombongan Komisi IV diterima oleh Kepala Kanwil Kemenag Maluku Yamin didampingi Kabag TU M. Rusydi Latuconsina, Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Djumadi Wali.

Labahawa menjelaskan Kunker ini selain untuk menjalin silaturahmi dan sinergitas, fokus utama yakni menjawab keinginan aspirasi masyarakat Malteng berkaitan penambahan kuota haji tahun 2025.

Malteng merupakan daerah dengan populasi penduduk muslim terbanyak di Provinsi Maluku. Apabila menggunakan ketentuan 1 berbanding 1000, maka kuota haji Kabupaten Maluku Tengah seharusnya di angka 200 lebih.

Namun kuota haji untuk Malteng hanya sebanyak 100 lebih orang per tahun. Jumlah itu jauh dari angka ideal dan tidak profesional sehingga mengakibatkan daftar tunggu yang panjang bagi calon jemaah haji.

“Kami perlu lakukan koordinasi salah satunya dengan Kanwil Kementerian Agama Maluku,” kata Labahawa

Labahawa berharap melalui pertemuan ini ada solusi atau dukungan dari Kanwil Kemenag Maluku terkait penambahan kuota haji di Malteng.

“Kami harapkan ada penjelasan dari pihak Kanwil sehingga ada kebijakan strategis dari kami, mungkin dengan melakukan pressure kepada pihak-pihak terkait dalam rangka penambahan kuota haji di Maluku Tengah sehingga kedepan calon jamaah haji bisa segera menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih singkat,” harap Labahawa.

Kepala Kanwil Kemenag Maluku Yamin menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan kerja Komisi IV. Yamin menjelaskan secara teknis  penetapan jumlah atau kuota haji di tingkat kota/kabupaten didasari pada tiga pendekatan mendasar. Pertama pembagian kuota sesuai jumlah penduduk muslim di masing-masing wilayah.

“Jumlah penduduk muslim di satu wilayah sangat mempengaruhi kuota yang haji yang dimiliki artinya dengan ketentuan 1 berbanding 1000. Artinya kabupaten yang memiliki jumlah penduduk muslim terbanyak akan mendapat kuota yang sebanding,” kata dia.

Kedua, berdasarkan waiting list atau masa antri jumlah jamaah, dan ketiga situasional di masing masing kota/kabupaten, dimana pemerintah mempertimbangkan batas antrian terlama untuk diprioritaskan jumlah jamaah sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat.

“Artinya jika ditemukan ada masalah krusial yang sangat mendasar terkait keberadaan calon jamaah haji di suatu wilayah itu juga menjadi pertimbangan dalam pembagian kuota di masing-masing kota/kabupaten,” jelas Yamin.

Dari ketiga pendekatan ini, jika dilakukan penambahan akan berdampak kepada kabupaten lain. “Kami sangat mendukung gagasan Komisi IV namun didukung dengan data untuk disampaikan kepada kami menjadi bahan pertimbangkan untuk pangajuan kuota haji di Kabupaten Maluku Tengah ke depan,” pungkasnya. (ADI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News 

  • Bagikan