AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
KPK juga menambah masa penahanan pegawai honorer pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanussa selama 30 hari.
Richard dan Andrew merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Dalam kasus itu lembaga antirasuah juga menetapkan Amri, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi sebagai tersangka. Amri hingga saat ini belum ditahan KPK.
Tim penyidik lembaga antirasuah masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan mulai 12 Juli hingga 10 Agustus 2022.
Penahanan tersangka berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perpanjang Penahanan 30 Hari
Menurut Ali Fikri perpanjangan penahanan untuk mempermudah proses pemberkasan oleh penyidik dan untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti.
“Agar proses pemberkasan semakin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti, tim penyidik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) dkk selama 30 hari ke depan,” ujar Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (12/7/2022).