banner 728x250

KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Peranannya Dalam Kasus Suap

KPK Tahan
KPK menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9/2021) dini hari, setelah ditetapkan sebagai tersangka. (FOTO: ISTIMEWA)
◀ sentraltimur.com
SPACE IKLAN (468px X 60px) Hubungi: 0811-4715-888

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka. Azis sebelumnya dijemput paksa dan dibawa ke gedung KPK.


Azis terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol pada pukul 00.25 WIB, Sabtu dini hari (25/9/2021).

Ia langsung berjalan ke ruang konferensi pers untuk diumumkan soal perkaranya. KPK tahan Azis di Rutan Polres Jakarta Selatan.


Ketua KPK Firli Bahuri katakan, setelah memeriksa para saksi kurang-lebih 20 orang saksi dan alat bukti yang ada, tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama.

“Penahanan terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021,” kata Firli saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga :  Tangis Pilu Iringi Pemakaman Pratu Andi Bugis Hayoto di Desa Tehua


KPK sebelumnya menemukan keberadaan Azis setelah tak bisa memenuhi panggilan KPK karena berdalih sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

BACA JUGA:

Telkom Akan Beri Ganti Rugi ke Pelanggan IndiHome – sentraltimur.com

Ketua DPR Puan Maharani: Dukung Indonesia Jadi Pusat Vaksin Global – kliktimes.com

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka Azis akan menjalani isoman terlebih dahulu selama 14 hari di rutan tersebut.

Saat ke luar dari gedung KPK, Azis yang telah mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam kepada awak media. Azis langsung masuk mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca juga :  Ketua DPRD Maluku Tolak Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Ini Peran Azis


Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp 3,1 miliar.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp 4 miliar. Telah terealisasi baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” kata Firli.


Firli menjelaskan pada sekitar Agustus 2020, politikus Partai Golkar itu menghubungi Robin. Azis meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado (AG) yang berproses di KPK.

✈
Ikuti Berita Sentral Timur Dapatkan berita terbaru langsung melalui Channel Telegram Sentral Timur.
Gabung Channel