banner 728x250

KPU Malra Musnahkan Logistik Pilkada Rusak & Lebih

  • Bagikan
LOGISTIK PILKADA
banner 468x60

LANGGUR, SENTRALTIMUR.COM – KPU Maluku Tenggara memusnahkan logistik Pilkada serentak 2024.

Pemusnahan dilakukan di gudang logistik KPU, Gedung Serbaguna Langgur, Selasa (26/11/2024). Pemusnahan disaksikan Bawaslu, TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Malra, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga terkait lainnya.

Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat mengatakan pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat Keputusan KPU Nomor 1369 dan 1519 tentang Pedoman Tata Kelola Logistik.

Kewajiban bagi KPU kabupaten/kota untuk memusnahkan logistik Pilkada baik surat suara, formulir, maupun perlengkapan pemungutan suara lainnya yang rusak atau lebih. “Kami melaksanakan pemusnahan logistik jenis surat suara dan formulir lainnya yang kaitan dengan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya,” ujar Oat.

Baca juga :  Sengketa Pilkada Malteng, Pj Bupati Disebut Terlibat Pemenangan Paslon Ozan-Mario

Menurut Oat seluruh proses pengelolaan logistik Pilkada di Malra telah melalui tahapan, mulai dari pengadaan, distribusi dari penyedia ke KPU kabupaten, hingga pendistribusian ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap tahapan tersebut diawasi secara melekat oleh Bawaslu, didampingi Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dan Polres.

Logistik yang dimusnahkan yakni surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur maluku sebanyak 90 lembar. Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati maluku tenggara sebanyak 108 lembar, termasuk surat suara lebih dan rusak.

“Semua logistik ini dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada,” ujar Oat.

Baca juga :  Sengketa Pilkada Malteng, Pj Bupati Disebut Terlibat Pemenangan Paslon Ozan-Mario

Pemusnahan logistik ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Dia berharap proses Pilkada dapat terus berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (ADI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News 

  • Bagikan