AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku meminta masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih namun namanya belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) segera melapor.
Komisioner KPU Maluku Bidang Hukum dan Pengawasan Syarif Mahulauw mengatakan bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar di DPT agar melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau pemerintah desa setempat.
“Kepada masyarakat yang namanya belum terdaftar di DPT bisa segera melapor ke PPS atau pemerintah desa,” kata Syarif kepada awak media di Ambon, Jumat (16/8/2024).
Caranya, bagi warga yang namanya belum terdaftar di DPT wajib membawa KTP dan menunjukkannya ke petugas PPS atau pemerintah desa untuk diproses lebih lanjut. “Laporan disampaikan dengan menunjukkan KTP,” ujarnya.
Syarif mengajak masyarakat Maluku ikut berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya dengan baik saat Pilkada, 27 November 2024. “Jadi apabila ada yang belum tercover agar segera disampaikan, karena partisipasi masyarakat dalam mensukseskan Pilkada serentak di wilayah Maluku sangat diharapkan,” jelasnya.
Sedangkan perihal penyaluran logistik Pilkada di Maluku, KPU telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk kelancaran distribusi logistik.
Syarif bilang kerjasama dengan pihak lain untuk penyaluran logistik Pilkada penting dilakukan mengingat kondisi geografis Maluku berbeda dengan daerah lain. “KPU Maluku telah mengantisipasinya melakukan kerjasama dengan Polri dan TNI di daerah-daerah untuk kelancaran distribusi logistik Pemilu,” jelas Syarif. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News