TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak tahun 2024 berjumlah 62.656 pemilih.
DPT ditetapkan KPU dalam rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi dan penetapan DPT untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Maluku serta bupati dan wakil bupati MBD tahun 2024.
Rapat pleno berlangsung di Gedung Serbaguna Tiakur, Sabtu (21/9/2024). Dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu, Forkopimda, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.
Ketua KPU MBD Yoma E.D. Naskay menjelaskan sesuai ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 43, peserta rapat pleno dapat memberikan masukan dan tanggapan apabila terdapat kekeliruan dalam proses dan hasil rekapitulasi, yang disertai dengan bukti dokumen otentik.
KPU kabupaten/kota kemudian menindaklanjuti masukan tersebut, dan hasil rapat dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU kabupaten/kota untuk kemudian ditetapkan dengan keputusan KPU.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan jumlah DPT MBD sebanyak 62.656 pemilih. Tersebar di 200 TPS tersebar di 17 kecamatan, 1 kelurahan dan 117 desa di MBD.
Dari total 62.656 pemilih, 31.458 di antaranya adalah laki-laki dan 31.198 perempuan. Rincian jumlah pemilih per kecamatan di antaranya: Kecamatan Moa: 12.401 pemilih, Damer: 4.342 pemilih, Mdona-Hyera: 4.238 pemilih, Babar Barat: 4.794 pemilih, Babar Timur: 4.562 pemilih, Wetar Selatan: 1.796 pemilih.
Berikut Kisar Selatan: 7.158 pemilih, Pulau Leti: 6.093 pemilih, Pulau Marsela: 1.782 pemilih, Dawelor-Dawera: 946 pemilih, Pulau Wetang: 1.590 pemilih, Pulau Lakor: 1.939 pemilih, Wetar Utara: 2.752 pemilih.
Selanjutnya Wetar Barat: 1.728 pemilih, Wetar Timur: 1.388 pemilih, Kepulauan Roma: 2.956 pemilih, Kisar Utara: 2.191 pemilih.
Hasil rapat ini dituangkan dalam berita acara pleno rekapitulasi dengan No: 201/PL. 2.1-BA/8108/2024 tanggal 21 September 2024 dan formulir model A-Rekap Kabko, yang kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota, serta tim pasangan calon tingkat kabupaten/kota.




