AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Bilal Suat alias Bil, warga Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon divonis lima tahun empat bulan penjara.
Sidang putusan digelar virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5/21). Sidang dipimpin hakim ketua Orpa dan jaksa penuntut umum Ester Wattimury. Sedangkan terdakwa diwakili kuasa hukum Robert Lesnussa.
Terdakwa Bilal dinyatakan bersalah menguasai narkotoka jenis sabu. Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5,4 tahun,” kata hakim membacakan putusan.
Selain kurungan badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim juga menyatakan, barang bukti satu dos paket warna coklat yang didalamnya berisi dua paket sabu yang dibalut dengan selembar tisu dirampas untuk dimusnakan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum terdakwa delapan tahun penjara.
Menurut hakim perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas Narkotika.
Terdakwa Bilal ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Maluku di Jalan A.M Sangaji, Kecamatan Sirimau, Ambon pada 24 Desember 2020.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang paket sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI. Dari infiormasi itu, polisi menyusun strategi untuk menangkap terdakwa.
Tim Ditresnarkoba yang sudah berada di lokasi melakukan pengintaian. Saat terdakwa keluar dengan paket barang haram tersebut polisi membekuk terdakwa.
Setelah diamankan terdakwa digelandang ke markas Ditresnarkoba untuk menjalani proses hukum. (DNI)