banner 728x250

Maju Pilkada Ambon Jalur Perseorangan: Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

  • Bagikan
Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah membuka pendaftaran calon perseorangan Pilkada serentak 2024.

Pendaftaran calon kepala daerah jalur nonpartai pada Pilkada Kota Ambon mulai dibuka, Minggu (5/5/2024).

Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud mengatakan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar melalui jalur perseorangan wajib memenuhi syarat minimal dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan (Pilkada Kota Ambon) itu sebanyak 21.452 KTP,” kata Kaharudin kepada sentraltimur.com, Selasa (7/5/2024).

Dukungan minimal 21.452 KTP menjadi syarat untuk mendaftar sebagai calon perseorangan sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga :  Rekapitulasi KPU Rampung: La Hamidi-Gerson Tumbangkan Petahana di Pilkada Bursel, Selisih 377 Suara

Peraturan tersebut mengatur tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurutnya jumlah dukungan sebesar 21.452 KTP sebagai syarat pendaftaran merupakan angka dukungan 8,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Ambon. “Dukungan itu harus tersebar minimal di tiga kecamatan,” kata ujarnya.

Sesuai jadwal, penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon jalur independen, 8 – 12 Mei 2024. KPU akan melakukan verifikasi dokumen syarat dukungan dan penetapan pemenuhan syarat dukungan mulai 13 Mei 2024. “Semuanya sudah sesuai jadwal,” kata Kaharudin.

Hingga kini belum ada bakal pasangan calon yang berkoordinasi dengan KPU untuk penyerahan syarat dukungan. “Sampai saat ini belum ada yang koordinasi dengan kita untuk penyerahan syarat dukungan,” tutupnya.

Baca juga :  Rekapitulasi KPU: LAWAMENA Menang di Buru Selatan

Syarat Calon Perseorangan

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berikut syarat calon perseorangan:

Calon perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau yang tercantum dalam DPT pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah itu.

Selain itu, ada persentase dukungan penduduk. Persentase dukungan yang dibutuhkan juga dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi.

• Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.

  • Bagikan