banner 728x250

Mantan Kepala Dinas Infokom Kota Ambon Dituntut 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
DITUNTUT PENJARA
Empat terdakwa perkara korupsi pengadaan Command Center tahun anggaran 2021 di Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (17/7/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz pidana penjara selama empat tahun.

JPU JPU juga menuntut Pokja pemilihan; Hendra Pesiwarissa dan Charly Tomasoa. Begitu juga Yermia Padang alias Yeri sebagai kontraktor pelaksana CV Randi Perkasa, masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Perusahaan jasa konstruksi itu mengerjakan pengadaan dan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center tahun anggaran 2021 di Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon.

Tuntutan dibacakan JPU Endang Anakoda, Novie Beatrix Temmar dan Inggris Louhenapessy di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (17/7/2024). Majelis hakim diketuai Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi dan Agustina Lamabelawa.

JPU dalam tuntutannya menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa yakni Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU.

Menghukum keempat terdakwa membayar denda masing-masing sebesasr Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menghukum keempat terdakwa membayar uang pengganti. Terdakwa Joy Reiner Adriaansz sejumlah Rp 471.163.888 subsider 2 tahun penjara, Hendra Pesiwarissa sejumlah Rp 58.268.296 subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara, Charly Tomasoa Rp 20 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara dan Yeremia Padang senilai Rp 237.384.400 subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Yeremia Padang, mantan ketua HIPMI Maluku terlihat menangis menundukan kepalanya sambil memegang alat bantu berdiri saat mendengar tuntutan JPU.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan. Sidang dilanjutkan pekan depan agenda mendengar pembelaan para terdakwa. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan