banner 728x250

Masuk Komisi Hukum Tapi Tak Dukung Pemberantasan Korupsi, Ketua DPRD Maluku Skakmat Widya

  • Bagikan
PEMBERANTASAN KORUPSI
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kehadiran Widya Pratiwi di rapat kerja Komisi III DPR RI yang mengkritisi pemberantasan korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Maluku disoroti.

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menegaskan, Widya belum memahami tugasnya sebagai anggota DPR. Widya seharusnya menyampaikan pernyataan yang mendukung dan memberikan apresiasi kepada Polda Maluku, bukannya menghalangi bahkan menyoroti institusi penegak hukum yang getol memberantas korupsi di Maluku.

“Dia harusnya sadar, dan tahu diri keberadaannya di Senayan mewakili rakyat Maluku. Karena itu wajib hukumnya mendukung proses pemberantasan korupsi di Maluku, bukannya malah melemahkan penegakan hukum yang dilakukan Polda Maluku dalam memberantas korupsi,” kata Benhur kepada sentraltimur.com, Senin (18/11/2024).

Istri mantan Gubernur Maluku Murad Ismail itu mestinya berperan mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku serta kasus-kasus lain yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku.

Benhur menduga lantaran kasus-kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus bersentuhan dengan orang-orang dekat Murad, Widya berupaya melemahkan pemberantasan korupsi.  “Dia belum paham tugasnya dengan baik, apakah dia wakil rakyat Maluku di Senayan ataukah wakil keluarganya di Senayan,” sentil Ketua DPD PDIP Maluku ini.

Benhur menegaskan semua orang punya posisi yang sama di mata hukum. Langkah yang dilakukan Polda Maluku mestinya diapresiasi agar proses penegakan hukum dalam penanganan berbagai kasus korupsi segera tuntas.

Baca juga :  Menanti Nasib Patrick Papilaya: Ajukan Banding Pasca Divonis Penjara

“Tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang terlibat tindak pidana korupsi dan jika itu terpenuhi unsur pidananya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Benhur.

Sebagai anggota Komisi III DPR yang fokus pada bidang hukum, Benhur mempertanyakan komitmen Widya dalam memerangi korupsi di Maluku. Dia meminta Widya mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Maluku era kepemimpinan Murad Ismail.

Mulai dari kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19, dana hibah kwarda Pramuka Maluku dan kerjasama pengelolaan ruko pasar Mardika antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur.

Menariknya kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikucurkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku ke Kwarda Pramuka sebesar Rp2,2 miliar terjadi saat Widya menjabat Ketua Kwarda Pramuka Maluku.

“Jika memahami tugasnya sebagai wakil rakyat, tentu dia akan mendukung Kejati Maluku menuntaskan kasus-kasus tersebut. Itu yang rakyat inginkan dari wakil rakyat di parlemen,” ujar Benhur.  

Sebelumnya diberitakan, Widya menyanjung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo. Pujian disampaikan Widya dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran, Rabu (13/11/2024).

Baca juga :  Menanti Nasib Patrick Papilaya: Ajukan Banding Pasca Divonis Penjara
POLDA MALUKU
Anggota DPR Widya Pratiwi dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Senin (11/11/2024). (TANGKAPAN LAYAR)

Sikap Widya berbeda saat rapat kerja Komisi III dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Senin (11/11/2024).

Bukannya mendukung kerja-kerja Ditreskrimsus Polda Maluku memberantas korupsi, Widya malah meluapkan unek-uneknya saat rapat kerja. Kerja-kerja Polda Maluku yang gencar menyelidiki kasus-kasus korupsi membuat Widya tak nyaman.

Respons Polda Maluku

Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena angkat bicara merespons tudingan Widya.

Dia menegaskan siapapun yang terlibat korupsi dan jika itu terpenuhi unsur pidananya akan diproses sesuai aturan perundang-undangan.

Hujra berulang kali menegaskan, komitmen pihaknya dalam penegakan hukum tidak ada tendensi politik, murni penegakan hukum. Kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani Ditreskrimsus menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tidak ada kasus-kasus yang kita mau cari-cari masalah, siapa yang lapor kita tindaklanjuti. Di Maluku tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang salah kita hadapi, kita lakukan (penyelidikan dan penyidikan) sesuai dengan prosedur hukum,” tegas Hujra, Kamis (14/11/2024). (TIM)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan