AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pasangan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena-Elly Toisutta sah memimpin kota Ambon periode 2025-2030.
Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Ambon 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tadi Salampessy-Dominggus Luhukay.
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan di ruang sidang pleno gedung 1 MK, Rabu (5/2/2025) malam. Sidang putusan sela atau dismissal dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.
MK memutus permohonan perkara nomor 246/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Kota Ambon tidak dapat diterima. Sebab, permohonan disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Ambon Tahun 2024 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan.
Arsul menjelaskan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Oleh karena permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum, pokok permohonan, ataupun hal-hal lain. Bahkan, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain selain eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
“Berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.
Dalil Pemohon
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Ketidaknetralan penyelenggara pemilihan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon tahun 2024. Pemohon menuturkan bahwa ketidaknetralan KPU Kota Ambon terjadi pada semua tingkatan secara berjenjang. Dimulai dari PPK sampai ke tingkat PPS dan KPPS, menunjukkan keberpihakannya dalam setiap TPS di seluruh Kota Ambon untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Pemohon juga menyebut adanya upaya penambahan suara bagi paslon lain di TPS, yakni pada TPS 42 Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Atas dasar hal tersebut, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kota Ambon agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Ambon.
Bersamaan dengan itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Ambon Nomor Nomor 431 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pemenang Pilkada
Paslon Bodewin Wattimena-Elly Toisutta menang telak di Pilkada Kota Ambon 2024.
Pasangan yang diusung koalisi Partai Golkar, Gerindra, PDIP, NasDem, PKS, dan PSI ini ditetapkan sebagai pemenang hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU Kota Ambon, Jumat (6/12/2024) lalu.
Hasil rekapitulasi pasangan nomor urut 2, Bodewin-Ely menang telak memperoleh 67.131 suara dari total jumlah suara sah sebanyak 161.792 suara.
Bodewin-Ely unggul jauh dengan selisih 11.524 suara atas pesaing terdekatnya pasangan nomor urut 4 Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyatri meraih 55.877 suara.
Sedangkan pasangan nomor 1 Agus Ririmasse-M. Novan Liem di posisi ketiga memperoleh 31.013 suara.
Posisi juru kunci ditempati pasangan nomor 3 Tadi Salampessy-Dominggus Luhukay hanya mengumpulkan 7.766 suara.
Paslon akronim BETA Par Ambon ini menang di empat dari lima kecamatan di Kota Ambon. Meliputi kecamatan Nusaniwe, Teluk Ambon, Baguala dan Leitimur Selatan.
Sedangkan paslon Jantje-Bakri unggul tipis di kecamatan Sirimau. Adapun Agus-Novan dan paslon Tadi-Dominggus tak menang di satu pun kecamatan.
Bodewin merupakan mantan Penjabat Wali Kota Ambon tahun 2022-2023 dan 2023-2024. Sedangkan Elly adaalah eks Ketua DPRD Kota Ambon periode 2019-2024. (MK/ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News