banner 728x250

MK Tolak Gugatan, Bodewin-Elly Toisutta Pimpin Kota Ambon

KOTA AMBON
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon terpilih, Bodewin Wattimena-Ely Toisuta. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pasangan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena-Elly Toisutta sah memimpin kota Ambon periode 2025-2030.

Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Ambon 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tadi Salampessy-Dominggus Luhukay.

Sidang pengucapan putusan atau ketetapan di ruang sidang pleno gedung 1 MK, Rabu (5/2/2025) malam. Sidang putusan sela atau dismissal dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.

MK memutus permohonan perkara nomor 246/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Kota Ambon tidak dapat diterima. Sebab, permohonan disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Ambon Tahun 2024 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan.

Arsul menjelaskan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Oleh karena permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum, pokok permohonan, ataupun hal-hal lain. Bahkan, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain selain eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.

“Berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram