AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran proyek taman kota di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017, masih berjalan.
Kejaksaan Tinggi Maluku belum menetapkan tersangka dalam pembangunan proyek senilai Rp 4,5 miliar.
Penyidikan bergulir sejak November 2019. “Statusnya dinaikan (dari penyelidikan ke tahap penyidikan) setelah jaksa mengantongi sejumlah bukti, dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi,” kata a Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette di Ambon, Rabu (21/4/2021).
Tim jaksa penyidik menggandeng BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk melakukan audit. “Saat ini masih dalam proses audit penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar dia.
Koordinasi antara BPKP dengan jaksa penyidik Kejati Maluku kata Sapulette, tetap berjalan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh auditor agar bisa diketahui nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Proyek taman kota di ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini menggunakan anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.
Kontraktor pelaksana proyek adalah PT. Inti Artha Nusantara. Indikasi kerugian negara, pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai RAB. Meski begitu anggaran telah dicairkan 100 persen.
Kasus dugaan korupsi ini sempat membuat sejumlah mahasiswa dan pelajar asal Kepulauan Tanimbar melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku.
Mereka mempertanyakan keseriusan korps Adhyaksa menangani dugaan tindak pidana korupsi proyek Taman Kota di Saumlaki. (ANT/RED)