AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Perbuatan Bripka SR alias Syaiful anggota polisi yang bertugas di Polda Maluku sungguh di luar nalar.
Begitu bejatnya, oknum penegak hukum ini tega memerkosa seorang bocah perempuan yang masih di bawah umur.
Pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat berusia 43 tahun ini bertugas di Satker Biro Logistik Polda Maluku.
Korban merupakan anak tetangga pelaku yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Perbuatan laknat SR dilakukan berulang kali. Terakhir, pelaku memerkosa korban yang masih berusia 8 tahun itu pada 4 Mei 2024.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Janet Luhukay mengatakan SR memerkosa korban di sebuah rumah kosong di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon, Sabtu (4/5/ 2024) malam.
Ketika melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban. Janet tidak menjelaskan detail kronologi kasus tersebut. “Iya (korban) dipaksa dan diancam,” ujarnya.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ibu korban melihat cara berjalan yang tidak biasa dan perubahan sikap putrinya usai diperkosa pelaku terakhir kalinya.
Sang ibu yang penasaran membujuk putrinya menceritakan apa yang terjadi. Ketika itulah korban menceritakan semua kejadian naas yang menimpanya. “Iya, korban mengadu ke orangtuanya,” ujarnya.
Oknum polisi bejat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Rutan tahanan Polresta Pulau Ambon. Tersangka ditahan setelah keluarga korban melapor ke kantor polisi.
Oknum Polri bejat itu dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Ambon tanggal 5 Mei,” katanya.
Penanganan kasus tersebut sudah tahap pemberkasan. “Kasusnya sudah pemberkasan tahap I,” sebut Janet.
Ancam Penjarakan Korban
Sementara itu, ANH (35) ibu korban menuturkan dari pengakuan putrinya, tersangka memerkosa korban sejak tahun 2023. “Sejak tahun 2023 aat itu anak saya masih kelas 3 SD dan saat ini dia sudah kelas 4,” ujarnya.