AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pasangan suami istri (Pasutri) Edy Maunusu dan Maria Kabir alias Mery, dituntut bervariasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) E.B. Leunupun menuntut Mery pidana penjara selama 15 tahun, sedangkan Edy Maunusu dituntut 14 tahun penjara.
Pasutri ini tega membunuh JU, anak angkatnya berusia 8 tahun di rumahnya kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Rabu (7/10/2020).
Tuntutan JPU disampaikan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/7/2021) yang dipimpin ketua majelis hakim Wilson.
Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
Yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan, akibat perbuatan Pasutri ini korban meninggal dunia.
Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Morits Latumeten.
Diketahui, JU bocah berusia 8 tahun tewas dianiaya orang tua angkatnya, Edy Maunusu dan Maria Kabir pada 7 Oktober 2020.
Edy bekerja di RSUD dr M. Haulussy, Ambon sebagai sopir mobil ambulance, sedangkan Maria guru di SD Negeri 82 Ambon. (DNI)