BULA, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur mulai pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Ada beberapa OPD yang SPM-nya sudah masuk ke keuangan Insyallah hari ini sudah bisa pencairan,” kata Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) SBT Bakri Mony, Senin (4/12/2023).
Namun TPP belum bisa dibayarkan kepada seluruh ASN karena penambahan 10 persen bagi tenaga kesehatan. Sesuai Peraturan Bupati SBT, tambahan TPP 10 persen diberikan kepada ASN tenaga kesehatan khususnya di Puskesmas.
ASN yang berada di garda terdepan pelayanan kesehatan rentan terhadap resiko pekerjaan, sehingga perlu tambahan penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Teman-teman di Puskemas diberikan agak terlambat. Sekarang lampiran Peraturan Bupati mengenai tambahan TPP 10 persen ini lagi dikonsultasikan ke Biro Hukum provinsi,” ujar Mony.
Selain ASN yang bertugas di Puskemas, beberapa ASN guru juga tengah ditahan TPP-nya khususnya mereka yang tidak menerima tunjangan guru.
Badan Kepegawaian Daerah SBT masih menghitung besaran TPP bagi guru-guru tersebut dan akan dibayarkan bersamaan dengan ASN tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas.
Dia memastikan pembayaran TPP untuk ASN Pemkan SBT dituntaskan sebelum 31 Desember 2023. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News