AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah kota Ambon kolaborasi dengan Yayasan Walang Perempuan dan Rumah Generasi, menggelar Perayaan Hari Disabilitas Internasional. Perayaan itu sebagai dukungan program-program inklusi dan perlindungan hak-hak disabilitas lewat berbagai kebijakan.
Penjabat Wali Kota Ambon Boedewin Wattimena menjelaskan upaya yang dilaksanakan lewat berbagai kebijakan, salah satunya melalui Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang telah ditetapkan tahun ini.
“Bukan hanya itu, inisiatif mengimplementasikan kebijakan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas peluang pekerjaan kesehatan serta pendidikan bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, harus terus dilakukan dari waktu ke waktu,” ujar Bodewin pada perayaan Hari Disabilitas, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, pentingnya kolaborasi dan komitmen antara pemerintah daerah lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, maupun seluruh pihak. Termasuk di dalamnya keluarga, untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan mendukung bagi penyandang disabilitas.
Hal ini akan memacu mereka agar mampu berpartisipasi, tidak merasa malu dan menutup diri dari lingkungan, serta berani mengembangkan minat dan bakat
Salah satu pihak yang dapat membantu kaum disabilitas adalah Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas (BPVP), di mana Kementerian Tenaga Kerja telah mewajibkan alokasi dua persen kuota pelatihan di BPVP bagi difabel.
Dengan demikian menurut Bodewin ada peluang, setelah lulus sekolah, kapasitas mereka bisa meningkat melalui pelatihan BPVP di Negeri Passo.
Regulasi tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu. Olehnya itu keberpihakan kepada penyandang disabilitas harus terus dibangun dalam kerangka keadilan sosial dan inklusifitas bagi semua warga tanpa ada perbedaan.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum ini untuk bersama-sama membangun jaringan serta bersinergi mendorong para pemangku kepentingan terkait agar semakin banyak pihak yang tergerak mendukung upaya inklusi dan perlindungan hak-hak dasar bagi penyandang disabilitas. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News