AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Provinsi Maluku menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi 10 koperasi untuk mengelola tambang rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
“Izin Pertambangan Rakyat di wilayah pertambangan rakyat Gunung Botak sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada 10 koperasi yang telah memenuhi syarat,” kata Asisten II Setda Maluku Kasrul Selang di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/4/2025).
Sebelumnya selama bertahun-tahun aktivitas penambangan emas di kawasan Gunung Botak dilakukan secara ilegal. IPR diterbitkan kepada 10 koperasi karena memenuhi syarat pada tahapan administrasi di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.
Koperasi tersebut juga telah memenuhi tahapan teknis, maupun beberapa tahapan lainnya yang dipersyaratkan oleh Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Buru. “Pada aplikasi MODI, mereka mengisi data cara mereka menambang, mengukur pendapatan, transparasi, hingga menangani PNBP dan persyaratan lainnya, sepuluh koperasi ini sudah memenuhi semua syarat,” katanya.
Dalam waktu dekat lanjut Kasrul, Pemprov Maluku akan melakukan sosialisasi kepada semua pihak yang berkepentingan di tambang emas Gunung Botak. “(Sosialisasi) Tentang bagaimana cara menambang, menangani lingkungan, persoalan tenaga kerja, maupun syarat lainnya. Terutama lingkungan, serta dilanjutkan dengan pembersihan lapangan oleh pihak pengamanan,” jelas Kasrul.
Dinas terkaiat bersama aparat TNI, Polri akan menyisir kawasan Gunung Botak untuk melakukan sosialisasi agar koperasi yang sudah memiliki IPR siap untuk melakukan penambangan.
Setiap koperasi yang diberikan IPR akan mengelola wilayah tambang seluas 10 hektar. “Setelah itu pihak Inspektur tambang dari Kementerian ESDM akan melakukan penandaan batas wilayah pertambangan, karena masing-masing koperasi mendapatkan kurang lebih hampir 10 hektar wilayah pertambangan mereka. Jadi kalau ada 10 koperasi berarti kurang lebih ada 100 hektar wilayah pertambangan rakyat,” sebut Kasrul.




