TERNATE, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengancam akan menunda pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) aparatur sipil negara (ASN) yang tidak vaksinasi Covid-19.
Sekretaris Provinsi Maluku Utara (Malut), Samsuddin A. Kadir menyatakan, Pemprov Malut telah menyampaikan edaran ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar seluruh ASN ikut vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan menerima pencairan Tukin.
Hal tersebut disampaikan Sekprov Malut yang juga Wakil Ketua IV Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Malut dituangkan dalam surat instruksi vaksinasi seluruh ASN tertanggal 1 Juli 2021 bernomor 23/ST-Covid19/MUVII/2021.
Dia menyatakan, untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 Provinsi Malut dengan total target sasaran sebanyak 182.098 orang dan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, seluruh ASN di Pemprov Malut diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Seluruh ASN di lingkup Pemprov Malut, ASN UPT Dinas, tenaga pendidik terutama guru SMA, SMK sederajat yang berada dalam wilayah kabupaten/kota di Malut untuk melakukan vaksinasi COVID-19 di layanan vaksinasi masing-masing,” ujarnya, Minggu (4/7/2021).
Dia juga meminta untuk data ASN yang sudah melakukan vaksinasi diserahkan ke pimpinan OPD agar dimasukkan sebagai laporan ke Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
Terapkan Sanksi
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) telah menerapkan sanksi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer yang enggan tidak mau divaksin maka diberikan sanksi, berupa pemotongan gaji Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).