banner 728x250

Petahana Wajib Cuti Sebelum Penetapan Paslon, Maju Pilkada ASN Berhenti

  • Bagikan
RAWAN PILKADA
Ilustrasi Pilkada serentak tahun 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini menjabat dan akan maju kembali pada Pilkada serentak tahun 2024 wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara (CTLN).

Hal ini sesuai isi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024. Dalam surat edaran itu, Kementerian Dalam Negeri meminta petahana yang maju pada Pilkada 2024 mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.

Penetapan pasangan calon kepala daerah akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 September 2024. Dengan demikian kandidat petahana wajib mengajukan cuti selambatnya pada medio September mendatang.

“Iya benar, ketentuan cuti itu tertuang dalam surat edaran Mendagri,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Subair kepada sentraltimur.com, Senin (9/9/2024).

Subair mengatakan, surat edaran ini mengatur tata cara dan persyaratan CTLN bagi kepala daerah yang mengikuti Pilkada.

Dalam surat edaran ini dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang CTLN bagi kepala daerah dan wakil paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Selain itu, kepala daerah dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang maju menjadi kandidat Pilkada 2024 harus menjalani CTLN.

“Surat edaran Mendagri ini juga menegaskan para kandidat petahana tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye,” ujar Subair.

Pilkada serentak tahun 2024 di Maluku juga diikuti kandidat petahana. Mereka adalah Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas, maju sebagai calon wakil gubernur mendampingi Jeffry Apoly Rahawarin.

Berikut, Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur. Idris Rumalutur menggandeng Hasan B Musaad di Pilkada SBT. Paslon petahana Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikily di Pilkada Maluku Barat Daya.

Selanjutnya, Bupati Buru Selatan (Bursel) Safitri Malik Soulisa menggandeng Hemfri Lesnussa. Wakil Bupati Bursel Gerson Eliaser Selsily dipinang La Hamidi sebagai wakil bupati berlaga di Pilkada Bursel.

ASN Maju Pilkada

Selain petahana, Pilkada serentak di Maluku juga diikuti figur dari pelbagai profesi, di antaranya ASN, anggota parlemen, pengusaha, praktisi hukum, politisi dan purnawirawan Polri.

Kandidat berstatus ASN yaitu Bodewin Wattimena (Sekretaris DPRD Maluku), Agus Ririmasse (Sekretaris Kota Ambon), Piterson Rangkoratat (Pj Bupati Kepulauan Tanimbar) dan Akhmad Yani Renuat (Sekretaris Kota Tual).

PETAHANA MAJU
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Subair. (ISTIMEWA)
  • Bagikan