banner 728x250

Pilgub Maluku Tak Digugat, Penetapan Gubernur Terpilih Setelah MK Beri Putusan Registrasi Perkara

  • Bagikan
PILGUB MALUKU
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ratusan gugatan sengketa Pilkada serentak tahun 2024 di sejumlah daerah sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun dilansir situs MK, tidak ada gugatan hasil Pilkada Maluku. MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2024 sampai 18 Desember 2024.

Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara pasangan calon.

Pilgub Maluku diumumkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku pada Senin (8/12), sehingga batas tiga hari kerja sudah berakhir, Rabu (11/12/2024) pukul 24.00 WIB.

Meski tidak ada gugatan hasil Pilkada Maluku 2024 ke MK, penetapan gubernur dan wagub terpilih oleh KPU Maluku paling lama tiga hari setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK terbit.

“Penetapan gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah MK memberitahukan registrasi perkara kepada KPU,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji kepada sentraltimur.com, Jumat (12/12/2024).

KPU masih menunggu BRPK dari MK. “Kami masih menunggu Mahkamah Konstitusi mengumumkan registrasi perkara,” ujarnya.

Setelah menerima BRPK, KPU Maluku memiliki waktu paling lama tiga hari untuk menetapkan calon gubernur dan wagub Maluku terpilih. “Kita belum tahu kapan BRPK diumumkan, mungkin bulan ini atau bulan depan itu kewenangan MK,” ujarnya.

Pilkada Maluku

KPU Maluku menetapkan pasangan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath sebagai pemenang Pilkada Maluku tahun 2024.

Penetapan pasangan jargon LAWAMENA sebagai peraih suara terbanyak tertuang dalam surat keputusan KPU Maluku Nomor 116 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2024.

Baca juga :  Sengketa Pilkada Malteng, Pj Bupati Disebut Terlibat Pemenangan Paslon Ozan-Mario

Surat keputusan ditetapkan di Ambon pada 9 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad.

KPU Maluku menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Maluku, Senin (9/12/2024). Jumlah suara sah Pilkada Maluku 2024 sebesar 922.769 dan tidak sah 17.021 suara.

Pasangan LAWAMENA menang telak dari dari dua rivalnya. Pasangan nomor urut 3 ini meraih 437.379 suara atau 47.40% tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku.

LAWAMENA sapu bersih kemenangan di 8 kabupaten/kota meliputi kota Ambon, kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Buru, Buru Selatan, kepulauan Aru, kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya.

Peraih suara terbanyak kedua pasangan Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas sebanyak 249.013 suara atau 26.99%. Pasangan nomor urut 1 ini menang di 3 kabupaten/kota; kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara dan kota Tual.

PILGUB MALUKU
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath pemenang Pilkada Maluku 2024. (ISTIMEWA)

Sementara posisi buncit atau juru kunci ditempati pasangan nomor urut 2 Murad Ismail-Michael Wattimena hanya memperoleh 25.62% suara atau 236.377 suara. Sebagai gubernur petahana, Murad Ismail tidak menang di satu pun kabupaten/kota.

280 Gugatan

Mahkamah Konstitusi telah menerima 280 gugatan sengketa hasil Pilkada hingga Jumat (13/12/2024) atau H-5 menjelang penutupan pendaftaran perkara. Tercatat 11 paslon dari 9 kabupaten/kota di Maluku mengajukan gugatan, minus kabupaten Seram Bagian Barat dan kota Tual.

Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi MK, jumlah permohonan gugatan paling banyak adalah pemilihan bupati, yaitu sebanyak 217 permohonan. Disusul pemilihan wali kota 47 permohonan, dan 16 permohonan untuk pemilihan gubernur.

Baca juga :  Sengketa Pilkada Malteng, Pj Bupati Disebut Terlibat Pemenangan Paslon Ozan-Mario

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan sengketa hasil pilkada hingga Kamis malam tersebut belum sesuai dengan prediksi.

“Setiap punya event (kegiatan) itu ‘kan selalu punya proyeksi jumlah. Akan tetapi, ya, selama ini ‘kan mendekati saja, tidak selalu tepat, bisa kurang dan bisa lebih,” ujar Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (11/12/2024).

Menurut Suhartoyo, penyebab jumlah permohonan sengketa pilkada yang belum sesuai dengan prediksi itu bisa bervariasi. Masing-masing pihak memiliki argumentasi tersendiri.

“Mungkin di antara mereka sudah ada secara legawa menerima kekalahan. Bisa jadi karena memang tidak mau memperpanjang persoalan sehingga dia harus menerima kenyataan itu. Mestinya ditanyakan kepada pihak-pihak yang bersangkutan itu,” ucapnya melansir Antara.

Dia mengatakan, kondisi ini tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai bentuk penurunan minat masyarakat bersengketa di MK. “Belum bisa dikatakan seperti itu karena ‘kan pilkada serentak itu baru terjadi sekarang ini,” ujarnya.

Meski begitu, Suhartoyo belum bisa memastikan bertambah atau tidaknya permohonan sengketa pilkada, mengingat pendaftaran akan resmi berakhir pada tanggal 18 Desember 2024. Selain itu, MK juga masih bisa menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas waktu. Dalam hal ini, MK tidak boleh menolak perkara yang didaftarkan masyarakat.

“Prinsipnya ‘kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak,” katanya.

  • Bagikan