AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat kepala daerah yang maju Pilkada 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tito tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj kepala daerah harus mengundurkan diri sebelum mengikuti kontestasi.
Mantan Kapolri ini mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah di KPU berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Khusus untuk Pj, saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran, 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi (pengunduran diri) kepada saya, kepada Mendagri,” tegas Tito kepada awak media di Gedung DPR RI, Senin (10/6/2024).
Tito menegaskan bagi Pj kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.
“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini (tidak taat aturan main), kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Tito melansir detik.com.
Dia menjelaskan, ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj kepala daerah guna pemenangan Pilkada. “Saya berusaha untuk menjaga itu,” tegas Tito.
Adapun suret edaran yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj kepala daerah.
Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti.
Pengajuan nama itu sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj gubernur, Pj bupati, dan Pj wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.