banner 728x250

Polda Maluku Ungkap Alasan Pecat Thomas Keliombar

Iptu Thomas Keliombar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku, Ambon, Rabu (14/9/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Thomas berurusan dengan hukum setelah menganiaya Daud Manusama, karyawan Alfamidi Cabang Waihaong pada 17 April 2022.

Anggota Polri yang juga mantan atlet tinju ini terkenal temperamental. Karena sikapnya itu, dia berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus penganiayaan.

Ketika menjabat sebagai Kapolres Elpaputih beberapa tahun lalu, dia juga pernah menganiaya sopir angkot hingga menjalani perawatan di rumah sakit. Thomas juga pernah menganiaya warga di Talake, Ambon karena alasan sepele.

Video viralnya sempat heboh saat menantang anggota TNI duel. Tantangan duel, setelah anggota TNI itu adu jotos dengan dua anggota Polantas di Ambon beberapa waktu lalu. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram