banner 728x250

Polda Maluku Ungkap Alasan Pecat Thomas Keliombar

Iptu Thomas Keliombar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku, Ambon, Rabu (14/9/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepolisian Daerah Maluku mengungkap alasan dibalik pemecatan Iptu Thomas Keliombar.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Thomas, Rabu (14/9/2022).

Sidang KKEP setelah Polda Maluku menerima salinan putusan incrah dari Pengadilan Negeri Ambon Nomor 29/Pid.B/2021/PN Amb. Thomas divonis penjara dalam perkara penganiayaan karyawan Alfamidi.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohiorat mengatakan pemecatan terhadap perwira polisi ini telah melalui prosedur dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemecatan terhadap Thomas dilakukan karena sudah berulang kali melakukan pelanggaran dan menganiaya masyarakat yang tidak bersalah.

“Bapak Kapolda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar anggota Polri sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat. Bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat,” kata Roem di Ambon, Jumat (16/9/2022).

Roem mengungkapkan Thomas tercatat sudah berulang kali terlibat kasus pelanggaran berat. Bahkan ada kasus yang dilakukan Thomas yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum.

Menurutnya, Polda Maluku sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi mulai dari yang ringan sampai terberat. “Tetapi nampaknya yang bersangkutan ini tetap tidak berubah sehingga dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Roem mengatakan, anggota Polri yang melakukan pelanggaran sangat kecil presentasinya. Masih banyak anggota Polri yang memiliki dedikasi, dan integrasi tinggi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

“Anggota yang melanggar presentasinya sangat kecil dibandingkan yang masih baik dan punya dedikasi dan integritas tinggi dengan segala keterbatasan yang ada, memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat,” jelasnya.

Kerap Aniaya Warga

PTDH terhadap Thomas merupakan sebuah langkah yang tepat. “Karena tidak layak lagi jadi anggota Polri. Biarkan dia jadi masyarakat biasa, tanpa harus membawa nama institusi Polri lagi. (Jika melakukan kejahatan lagi), biar berhadapan langsung dengan masyarakat,” ujar Roem.

Roem kembali menegaskan, Kapolda telah berulangkali menekankan tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang menyakiti hati masyarakat, melakukan pemukulan seenaknya kepada warga yang tidak bersalah.

“Sekarang kalau sudah dipecat baru mohon-mohon untuk tidak dipecat dengan segala cara, baru sadar dan mikir,” tutup Roem.

Sidang KKEP agenda pembacaan putusan, menyatakan terduga pelanggar (Thomas) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 huruf (e) Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dipecat dalam sidang komisi KKEP, Thomas mengajukan banding.

THOMAS KELIOMBAR
Iptu Thomas Keliombar jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku, Ambon, Rabu (14/9/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram