AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang menjelaskan persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan Pemprov Maluku sebesar Rp 38 miliar. Tunggakan atau utang iuran BPJS Kesehatan berkaitan dengan tunjangan profesi guru.
Kasrul menjelaskan dalam skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi ASN Pemprov Maluku PPPK, dan pegawai lainnya, terdapat iuran sebesar 5 persen dari penghasilan. Dari jumlah tersebut, 1 persen menjadi tanggungan peserta, sedangkan 4 persen menjadi tanggung jawab pemberi kerja dalam hal ini Pemprov Maluku.
“Untuk kewajiban iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen, dari tahun ke tahun Pemerintah Provinsi Maluku telah menganggarkan dan membayarkannya,” kata Kasrul kepada sentraltimur.com, Jumat (2/10/2026).
Namun menurutnya, persoalan muncul pada tunjangan profesi guru yang dibayarkan Pemerintah Pusat melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Tunjangan tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru sejak Maret 2025.
Iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen dari tunjangan profesi guru dibebankan kepada Pemprov Maluku. Kondisi inilah yang kemudian menjadi kewajiban yang tercatat sebagai utang sejak 2020.
Kasrul mengatakan Pemprov Maluku telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon maupun tingkat regional untuk membahas persoalan tersebut. “Jadi, utang yang terungkap dari tahun 2020 ini adalah tunjangan profesi guru. Ini yang kemarin kami rapatkan dengan BPJS Kesehatan. Pertemuan terakhir hari Selasa lalu,” ujarnya.
Dalam berbagai pertemuan, Pemprov Maluku mengusulkan agar kewajiban iuran 4 persen yang berasal dari tunjangan profesi guru tidak dibebankan kepada pemerintah daerah. Sebab, tunjangan tersebut bersumber dari APBN dan dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat kepada guru. “Seharusnya dibayarkan oleh pihak yang membayarkan tunjangan tersebut, dalam hal ini Pemerintah Pusat,” kata Kasrul.
Ia menegaskan Pemprov Maluku tetap bertanggung jawab membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen atas gaji dan tunjangan ASN daerah, guru, serta tenaga teknis lainnya yang memang menjadi kewajiban pemerintah daerah.




