Pemprov Maluku akan menyiapkan kajian teknis untuk disampaikan kepada gubernur agar persoalan tersebut dapat dibicarakan lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat. “Kami akan memberikan kajian teknis kepada gubernur agar persoalan ini dibicarakan dengan Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat yang membayar tunjangan profesi kepada guru-guru, seyogianya 4 persen dibayarkan juga dan bukan dibebankan kepada pemerintah daerah,” jelas mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku.
Kepesertaan Tak Dinonaktifkan
Kasrul juga menegaskan bahwa tunggakan iuran tidak serta-merta menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan ASN Pemprov Maluku dinonaktifkan. Ia meminta ASN tidak khawatir terhadap status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.
“Tidak benar apabila dikatakan bahwa kepesertaan ASN Pemerintah Provinsi Maluku akan dinonaktifkan karena persoalan utang tersebut. Hal ini sudah beberapa kali kami bahas dalam pertemuan dengan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses rekonsiliasi data antara Pemprov Maluku dan BPJS Kesehatan masih berjalan. Salah satunya untuk memastikan besaran tunjangan profesi guru yang diterima pada 2025. Proses tersebut diperlukan karena pembayaran tunjangan profesi guru langsung masuk ke rekening masing-masing penerima sehingga Pemprov Maluku perlu melakukan pencocokan data untuk mengetahui nilai tunjangan yang diterima.
Selain persoalan iuran BPJS Kesehatan ASN maupun PPPK Pemprov Maluku, Kasrul memastikan kewajiban Pemprov Maluku dalam membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan dan tidak memiliki tunggakan.
Ia memastikan, Pemprov Maluku masih membayar iuran bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima bantuan iuran (PBI), khususnya masyarakat dalam desil 1 sampai 5 atau miskin. “Untuk iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak ada utang sama sekali. Kewajiban kita untuk membayar iuran bagi masyarakat masuk dalam desil 1 sampai 5 tetap berjalan,” ujarnya.




