banner 728x250

Ketua DPRD Maluku Ingatkan Pemprov Tak Serampangan Menambah Utang

DPRD MALUKU
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun. (IST)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku tidak menjadikan kapasitas pinjaman yang masih tersedia sebagai ruang untuk menambah utang tanpa perhitungan.

Pinjaman daerah harus merata dan terukur, tidak serampangan menambah utang.  Total pinjaman sebesar Rp 269 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Bank Maluku-Maluku Utara disebut masih berada di bawah batas kemampuan keuangan daerah.

“Karena kita punya utang SMI masih sampai tahun depan, tidak boleh membebani,” ujar Benhur usai rapat Banggar DPRD Maluku bersama TAPD dalam pembahasan DIM RAPBD Perubahan 2026 di Gedung DPRD Maluku, Senin (28/9/2026).

Kemampuan membayar merupakan bagian penting dalam kebijakan pinjaman daerah. Pembiayaan yang digunakan untuk pembangunan tetap harus disertai perhitungan terhadap kewajiban pembayaran pada tahun-tahun berikutnya.

Benhur mendorong Pemprov Maluku meningkatkan pendapatan daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal sehingga pembiayaan pembangunan tidak terlalu bergantung pada pinjaman. “Karena itu kita harapkan pendapatan daerah itu harus ditingkatkan untuk kepentingan pembangunan,” tegasnya.

Menurut Benhur pembiayaan dari PT SMI harus ditempatkan dalam perencanaan pembangunan yang jelas. DPRD akan mencermati alokasi tersebut agar tidak terjadi ketimpangan cakupan pembangunan antardaerah. “Substansial terkait dengan alokasi pinjaman SMI Rp174 miliar. Kita tahu bersama hari ini sudah ditandatangani di pusat,” kata ketua DPD PDIP Maluku.

Ia mengatakan daerah yang belum memperoleh cakupan pembiayaan secara optimal dapat dipertimbangkan melalui sumber pembiayaan lain. Salah satu sumber adalah Bank Maluku-Malut. “Harus secara merata. Kalau ada daerah-daerah yang belum ter-cover secara baik, bisa ter-cover dalam pinjaman daerah dengan sumber Bank Maluku,” ujar legislator yang bakal maju di Pilgub Maluku 2031.

Benhur menekankan pemerataan tidak identik dengan pembagian nominal yang sama. Distribusi ke kabupaten/kota harus memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, serta kebutuhan pembangunan masing-masing daerah. “Semua tempat itu punya nilainya harus sama. Sama dalam pengertian distribusi berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan seterusnya,” katanya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram