AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum (YPK LBH) Hunimua menggelar penyuluhan hukum bagi pelajar tingkat SMA di Kota Ambon.
Kegiatan ini mengusung tema “Hukum Pendidikan dan Perlindungan Anak: Menjamin Hak Siswa serta Kepastian Hukum bagi Guru.”
Penyuluhan tersebut merupakan bagian dari komitmen YPK LBH Hunimua dalam memberikan pemahaman hukum kepada generasi muda, khususnya terkait hak dan kewajiban siswa di lingkungan Pendidikan serta pentingnya perlindungan anak.
Ketua Umum YPK LBH Hunimua, Ali Rumauw selaku pembicara utama menegaskan pentingnya edukasi hukum secara berkelanjutan bagi para pelajar. Menurutnya, pemahaman hukum sejak usia sekolah dapat membantu siswa mengenali hak-hak mereka sekaligus memahami batas dan tanggung jawab di sekolah.
“Penyuluhan hukum kepada pelajar harus terus dilakukan karena edukasi hukum merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran generasi muda,” ujar Ali di aula SMA Negeri 13 Ambon, Jumat (2/10/2026).
Sekolah bukan sekadar tempat menimba ilmu akademik, melainkan juga ruang pembentukan karakter dan kesadaran terhadap aturan. “Karena itu, siswa perlu dibekali pemahaman mengenai perlindungan anak, hak memperoleh pendidikan, serta mekanisme penyelesaian persoalan jika terjadi masalah di lingkungan sekolah,” katanya.
Sementara itu pemateri pertama, Basirun menekankan pentingnya keseimbangan antara pemenuhan hak siswa dan perlindungan hukum bagi para pendidik. Menurutnya ekosistem pendidikan yang ideal harus mampu memberikan rasa aman bagi seluruh pihak.
“Siswa harus mendapatkan hak pendidikan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum, sementara guru juga membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ujar Basirun.
Melalui kegiatan ini, YPK LBH Hunimua berharap para pelajar semakin memahami hukum pendidikan dan perlindungan anak. Dengan demikian, mereka diharapkan mampu bersikap lebih kritis, bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain di lingkungan sekolah maupun masyarakat. (RED)




