banner 728x250

Tunggakan Iuran BPJS Pemprov Rp 38 Miliar, DPRD Maluku Minta Cocokkan Data

IURAN BPJS
Rapat gabungan Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Maluku bersama sejumlah mitra kerja membahas tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Gedung DPRD Maluku, Rabu (30/9/2026). (IST)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tunggakan iuran BPJS Kesehatan Pemerintah Provinsi Maluku sejak tahun 2021 hingga 2026 mencapai Rp 38 miliar. DPRD meminta Pemprov Maluku bersama BPJS Kesehatan mencocokkan data untuk memastikan besaran kewajiban yang harus dibayarkan.

Pembahasan mengenai tunggakan BPJS mengemuka dalam rapat gabungan Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Maluku bersama sejumlah mitra kerja di Gedung DPRD Maluku, Rabu (30/9/2026).

“Ini kan utang BPJS dari tahun 2021 sampai 2026 sebesar Rp 38 miliar,” kata Wakil Ketua DPRD Maluku Johan Lewerissa kepada awak media usai memimpin rapat komisi gabungan dengan mitra.

Tunggakan tersebut berasal dari kewajiban iuran dari persentase gaji pegawai dan kontribusi Jamkesda/sharing Pemda yang belum disetorkan sesuai alokasi APBD. DPRD meminta Pemprov dan BPJS Kesehatan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi data untuk memastikan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan.

Menurut Johan, pencocokan data penting dilakukan karena pembayaran iuran pegawai pemerintah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia menyebut masih ada kemungkinan perbedaan perhitungan antara Pemprov Maluku dan BPJS Kesehatan. “Ini masih dalam hitungan berdasarkan pemerintah daerah. Bisa saja kalau berdasarkan peraturan presiden terkoreksi,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini meminta Pemprov Maluku segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan jumlah peserta, besaran kewajiban, serta dasar penghitungan iuran.

“Kita minta mungkin pemerintah daerah dengan pihak BPJS, BPKD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan agar bisa berkoordinasi dengan BPJS. Rapat koordinasi berkaitan dengan data pertama, data yang kedua kira-kira penarikan atau pemotongan ini berdasarkan apa,” kata Johan.

Ia menekankan agar tidak terjadi perbedaan data dalam menentukan kewajiban pemerintah daerah. Dasar pembayaran iuran juga harus disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur penghasilan pegawai pemerintah, baik pegawai reguler maupun PPPK. “Bahwa itu dibayar berdasarkan upah yang diterima berdasarkan SK dari kementerian terkait, berkaitan dengan pegawai reguler maupun PPPK. Untuk itu supaya jangan ada miss di sini,” tegasnya.

Penyelesaian Tunggakan Bertahap

Johan mengatakan DPRD Maluku tidak ingin persoalan tunggakan tersebut terus berlarut karena kewajiban pembayaran telah berlangsung selama beberapa tahun. Namun, penyelesaiannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal Pemprov Maluku.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram
Penulis: REDAKSIEditor: ANTO