banner 728x250

Polisi Ancam Jemput Paksa Camat Taniwel Timur

Royke Madobaafu, Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat terancam dijemput paksa polisi. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Royke M. Madobaafu, Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku terancam dijemput paksa polisi.

Penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku telah menetapkan Royke sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMK di SBB.

Tersangka terancam dijemput paksa lantaran sudah dua kali tersangka mangkir dari panggilan penyidik.

“Tersangka kita panggil sudah dua kali tapi dia  tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada sentraltimur.com, Rabu (4/10/2023).

Andri tidak membeberkan alasan tersangka menolak panggilan penyidik. Namun dua kali mangkir, penyidik akan menempuh upaya paksa untuk menghadirkan tersangka guna dimintai keterangannya.

“Dalam waktu dekat akan dibuatkan surat perintah membawa tersangka,” tegas Andri.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan upaya paksa akan dilakukan jika tersangka tidak kooperatif.

“Kami berharap dia kooperatif untuk datang memenuhi panggilan kalau tidak kita akan cari,” katanya.

Roem mengimbau tersangka bersikap kooperatif agar penanganan kasus tersebut berjalan dengan baik dan terpenting ada kepastian hukum bagi tersangka maupun keluarga korban.

“Hargai proses hukum, harus kooperatif dong. Polisi akan mengambil tindakan paksa sesuai prosedur bila tersangka tidak kooperatif,” tegasnya.

Setelah tersandung kasus asusila, keberadaan Royke kini tidak diketahui. Dia tidak lagi masuk kantor. Kabarnya tersangka kini sudah tidak berada lagi berada di Taniwel Timur tempatnya menjalankan tugas.

Roem mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Dia menegaskan, penyidik tetap akan memanggil Royke untuk menjalani pemeriksaan.

Kronologi Kejadian

Kasus rudapaksa terhadap korban terjadi pada 9 Juli 2022 lalu. Ketika itu Royke mengajak korban inisial A, jalan-jalan dengan mobilnya.

Namun saat berada di Gunung Malintang Piru tepatnya di sekitar kawasan Kantor DPRD SBB, Royke melancarkan aksinya memperkosa korban.

“Informasinya diajak jalan-jalan pakai mobil lalu korban sempat pusing dan tersangka memberi rokok kepada korban untuk menghilangkan rasa pusing. Tapi malah korban menjadi lemas lalu tersangka memberhentikan mobil dan kejadian itu terjadi,” jelas Roem.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram