banner 728x250

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Obat Dinas Kesehatan Bursel

PENGADAAN OBAT
Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Buru Selatan (Bursel), Maluku segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat di Dinas Kesehatan tahun 2022.

Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar mengatakan perkara tersebut masih proses penyidikan. Sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka yang dikorek keterangan terdiri dari pihak Dinas Kesehatan, rekanan dan saksi ahli.

“Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” kata Agung kepada awak media, Senin (17/3/2025).

Penyidik bergerak menyelidiki kasus ini setelah SPKT Polres Bursel menerima Laporan masyarakat pada November 2023 lalu.

Adapun pihak yang dilaporkan dalam kasus itu yakni inisial HP (42) selaku pejabat pembuat komitmen, RKP (41) dan I (34), keduanya merupakan pihak swasta. “HP adalah seorang PNS, sementara RKP dan I merupakan pihak swasta,” ujarnya.

Baca juga :  Waduh! TBC di Ambon Melonjak, Ditemukan 2.212 Kasus Sepanjang 2025

Dugaan korupsi ini berawal saat Dinas Kesehatan Bursel mengalokasikan dana sebesar Rp 4,5 miliar pada tahun 2022 untuk pengadaan obat-obatan. Anggaran proyek bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

“DAK dipakai untuk kegiatan non fisik, yakni pengadaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2022,” jelas Agung.

HP sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga telah menyalahi ketentuan. “HP sebagai PPK saat menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggung jawabkan serta melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan Pokja PBJ. Dalam pemilihan tersebut, HP menunjuk RKP selaku direktur Maju Makmur Putra sebagai penyedia,” bebernya.

Baca juga :  Waduh! TBC di Ambon Melonjak, Ditemukan 2.212 Kasus Sepanjang 2025

Rekanan yang ditunjuk sebagai penyedia barang telah mengirimkan obat sejak bulan Agustus, Oktober, Desember 2022, Januari 2023 dan Maret 2023. Namun I sebagai rekanaan tidak membelanjakan tujuh item obat.

Dugaan korupsi kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.594.422.460 sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/03/2025, tanggal 7 Maret 2025. “Terlapor I tidak melakukan pekerjaan tersebut dengan baik dengan tidak membelanjakan 7 item obat. Akibat perbuatan tersebut kerugian keuangan negara senilai Rp 1.594.422.460,15,” sebutnya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram