AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku membekuk seorang wanita berinisial AS. Wanita berusia 47 tahun itu diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
AS dibekuk Satuan Reskrim Polres Tanimbar seusai menjual seorang gadis berinisial CR (18) ke pria hidung belang.
Praktik kejahatan itu berlangsung di rumah AS di kelurahan Saumlaki utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Minggu (24/11/2024) lalu. Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya mengatakan kasus TPPO berawal saat tersangka menghubungi korban untuk datang ke rumahnya.
Setelah tiba, tersangka berbincang-bincang dengan korban. Selanjutnya tersangka AS memaksa korban melayani seorang pria hidung yang telah dihubungi. “Nanti setelah pria hidung belang datang, tersangka pergi meninggalkan rumah, itu dilakukan untuk mengelabui tetangganya,” kata Umar kepada pewarta, Selasa (3/12/2024).
Kejahatan ini terbongkar setelah warga sekitar merasa curiga. Mereka mengadukannya ke polisi. Polisi yang mendapatkan laporan warga mendatangi rumah tersangka dan mendapati korban bersama seorang pria di rumah tersangka.
Keduanya diinterogasi, polisi kemudian bergerak mencari tersangka dan berhasil menangkapnya. Tersangka menjual korban CR ke pria hidung belang seharga Rp 300 ribu. “Dari transaksi yang dilakukan, tersangka mendapat bagian Rp 100 ribu dan sisanya kepada korban,” ungkap Umar.
Polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 300 ribu dan 3 unit handphone. Hasil pemeriksaan penyidik, terungkap aksi kejahatan tersangka menjual wanita kepada pria bejat telah dilakukan berulang kali. “Selain korban CR, adapula 3 orang perempuan lain yang menjadi korban karena dijual oleh tersangka untuk melayani hasrat para lelaki,” katanya.
Tersangka AS menjalankan bisnis haram tersebut dalih alasan ekonomi. “Untuk korban saat ini didampingi tim perlindungan saksi dan korban kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar Umar. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News