AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease membekuk seorang pelaku curanmor di Kota Ambon berinisial THL.
Dia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban berinisial MJT. Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan aksi pencurian sepeda motor milik korban terjadi di depan penginapan Batu Capeo, kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Selasa (17/9/2024) lalu.
Korban bersama seorang temannya datang ke penginapan tersebut dan memarkir motor di depan penginapan tanpa mengunci setir. “Setelah masuk ke penginapan, 30 menit kemudian korban keluar dan sepeda motornya telah hilang,” kata Janete kepada awak media, Kamis (10/10/2024).
Pelaku THL melancarkan aksi kejahatannya dengan memutus kabel yang terhubung dengan stater dan disambung dengan kabel yang telah disiapkan. “Pelaku menarik kabel yang terhubung dengan kabel starter kemudian kabel tersebut dibakar dengan menggunakan korek api lalu kabel yang sudah terbakar di sambung kembali dengan kabel yang telah dibawa,” ujarnya.
Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor pelaku kabur. Sementara korban yang menyadari motornya telah dicuri melaporkan kejadian itu ke polisi. “Dari laporan polisi tersebut tim Buser melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku,” kata Janete.
THL diringkus polisi tanpa perlawanan pada 23 September 2024 atau sepekan setelah kasus itu dilaporkan korban ke polisi. “Polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru milik korban,” ujarnya.
Polisi telah menetapkan THL sebagai tersangka dan menjebloskan ke Rutan Polresta Ambon. Dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka terlibat dalam dua kasus penipuan dan penggelapan dua unit motor milik temannya. Kedua korban CS dan JL korban penipuan telah melaporkan tersangka ke polisi untuk diproses hukum. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News