AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang pria inisial MRP asal kampung Oihu, desa Batu Merah, kecamatan Sirimau, kota Ambon ditangkap polisi.
Pria berusia 27 tahun ini dibekuk tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku terkait judi togel online.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Aries Aminullah mengatakan penangkapan MRP dilakukan, Jumat (8/11/2024). “Terduga pelaku ini ditangkap di kediamannya di kampung Oihu oleh tim Resmob,” kata Aries kepada awak media, Senin (11/11/2024).
Penangkapan MRP dilakukan atas laporan masyarakat. Dari laporan itu, polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku. “Tim mendapatkan informasi dari masyarakat ada yang mengoperasikan judi togel online di kawasan itu, diterjunkan ke Lokasi,” ujarnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.650.000, satu ATM Bank Mandiri, dan satu unit ponsel.
Setelah ditangkap, MRP digelandang ke Ditreskrimum untuk menjalani pemeriksaan. Usai menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan MRP sebagai tersangka dan ditahan. “Saat ini pelaku telah diamankan di rutan Polda Maluku bersama sejumlah barang bukti. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Aries. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News