banner 728x250

Polres Buru Ungkap 7 Kasus Pidana: Pemerkosaan Anak Kandung, Pencurian hingga Ibu Buang Bayi

POLRES BURU
Kasat Reskrim Polres Buru, AKP I. Kadek Dwi Putra Pramartha merilis penanganan kasus tindak pidana. Tersangka dan barang bukti dihadirkan penyidik saat jumpa pers, Rabu (21/5/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Buru, Maluku mengungkap tujuh kasus tindak pidana yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di wilayah tersebut.

Ekspose atau gelar perkara penanganan tujuh kasus kejahatan tersebut berlangsung di kantor Polres Buru, Rabu (21/5/2025).

ujuh kasus yang diungkap yakni dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan kasus pemerkosaan terhadap wanita penyandang disabilitas.

Selanjutnya kasus seorang ibu muda membuang bayi hasil hubungan gelap dan kasus pornografi. “Tujuh kasus tersebut berhasil diungkap dengan tersangka sebanyak 15 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Buru, AKP I. Kadek Dwi Putra Pramartha dalam keterangan tertulis kepada sentraltimur.com, Kamis (22/5/2025).

Dua kasus pencurian dengan pemberatan yang diungkap adalah pencurian sepeda motor dan pencurian uang tunai belasan juta rupiah milik warga di Namlea, kabupaten Buru.

Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus ialah inisial AU (25), AS (24), dan RS (24). Ketiga penjahat ini dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus pencurian uang tunai sebesar Rp 18.950.000, tersangka berjumlah dua orang; NYS (26) dan AP (39). Kedua tersangka kerap melancarkan aksi kejahatan di beberapa tempat di Kabupaten Buru.  Tersangka memecahkan kaca mobil dan menggasak tas korban. “Untuk tersangka NYS berkas perkaranya sudah tahap II. Sementara tersangka AP masih dalam penyidikan,” kata Kadek.

Adapun untuk kasus penelantaran anak, tersangka berinisial WL (30). WL membuang bayi hasil hubungan gelapnya di kebun, Desa Air Buaya, Kecamatan Air Buaya karena merasa malu.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi sorotan masyarakat yakni kasus seorang bapak yang tega menggagahi putri kandungnya berulang kali. Tersangka berinisial LI (31), menjadikan korban sebagai budak seks tiga tahun terakhir sejak putrinya masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar atau tahun 2022 hingga 2025.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram