AMBON, SENTRALTIMUR.COM – LU, seorang pria di Kota Ambon, Maluku harus berurusan dengan polisi lantaran tega mencabuli bocah perempuan di bawah umur.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya setelah memanggil korban yang baru berusia 9 tahun itu di kamar kosnya. Perbuatan tidak senonoh itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Androyuan Elim mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban, Senin (11/8/2025). “Orang tua korban melaporkan kasus tersebut karena terlapor diduga telah mencabuli korban,” kata Androyuan kepada pewarta, Kamis (14/8/2025).
Dari keterangan yang diperoleh, korban kerap dicabuli setelah dipanggil masuk ke kamar kos pelaku. “Korban bermain di depan kamar kos pelaku kemudian memanggil korban masuk kamar lalu dicabuli,” sebutnya.
Usai mencabuli korban, pelaku membujuk korban dengan memberikan nasi padang. “Pelaku sudah berulang kali mencabuli korban dan setiap kali melakukan pencabulan pelaku memberikan korban nasi padang,” kata Androyuan.
Kasus tersebut telah ditangani penyidik. Polisi akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. “Sudah ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk juga terlapor,” sebutnya. (MAN)




