MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tengah akan menertibkan rumah dinas yang dihuni warga bukan lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses penertiban dilakukan pada Februari hingga Maret 2025. Jika ada warga yang menolak bakal ditindak tegas.
Kepala Bidang Aset BPKAD Malteng Erwin Hatuina menyatakan, puluhan rumdis yang saat ini ditempati oleh pensiunan atau pihak yang tidak berhak akan segera dikosongkan.
Menurutnya, rumdis seharusnya hanya digunakan oleh pejabat atau pegawai yang masih aktif bertugas. “Pejabat yang sudah pensiun atau pindah tugas wajib mengembalikan dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun,” tegas Erwin, Sabtu (18/1/2025).
Dia menegaskan, jika ada penghuni yang menolak mengosongkan rumah dinas secara sukarela, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya kebutuhan rumah dinas bagi pegawai aktif semakin mendesak, sementara banyak rumah dinas saat ini masih ditempati oleh sanak keluarga mantan pejabat.
Sebagai langkah awal, BPKAD telah berkomunikasi dengan para penghuni rumah dinas sejak Januari 2025. Surat pemberitahuan resmi juga akan diterbitkan sebelum pelaksanaan penertiban. Penertiban dimulai di Kota Masohi di sejumlah titik seperti Perumahan Rakyat, Perumahan Guru, Perumahan Kesehatan, dan Perumahan Kehutanan. Selanjutnya, penertiban akan dilakukan di sejumlah kecamatan lainnya di wilayah Malteng.
Dia berharap penertiban yang dilakukan memastikan pemanfaatan rumah dinas sesuai peruntukannya serta memenuhi kebutuhan pegawai aktif. ”Dengan begitu pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih efektif dan mendukung operasional pemerintah daerah,” katanya. (RED)




